Abstract
Kenyataannya di kelurahan Biru masih diperdebatkan karena ada masyarakat yang masih berpegang teguh dengan hukum adat yang berpendapat bahwa jika sang adik dalam pernikahan melangkahi kakaknya, maka ditakutkan si kakak akan mendapatkan jodohnya dalam waktu yang sangat lama dan di tambah lagi akan adanya musibah yang akan di dapatkan apabila melangkahi kakak kandung. Dalam lingkungan masyarakat kelurahan Biru yang penulis teliti, penulis melihat masih kental berlaku adat istiadat memberi uang pelangkah yaitu bila terjadi pernikahan melangkahi kakak kandung dan apabila ada adik laki-laki yang melangsungkan pernikahan dengan melangkahi kakak nya laki-laki ataupun sebaliknya. Maka diyakini akan menimbulkan musibah yang akan menimpa keluarga tersebut bila tidak dilangsungkan terlebih dahulu upacara tradisi memberi uang pelangkah. Dalam adat perkawinan pada masyarakat Kelurahan Biru terdapat adat yang apabila seseorang ingin menikah akan tetapi terdapat kakaknya yang belum menikah, maka orang itu harus menunggu kakaknya menikah terlebih dahulu sehingga banyak masyarakat yang menganggap sakral apabila tidak melakukan prosesi pemberian uang atau barang sebagai pelangkah/hadiah.
Published Version
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have