Abstract
Pemerintahan Daerah yang menjadi dasar acuan politik hukum otonomi daerah di Indonesia yang lahir setelah rentetan panjang proses politik pasca reformasi, dalam penjelasannya dikatakan bahwa pemberian otonomi yang seluas-luasanya kepada daerah berdasarkan prinsip negara kesatuan dalam rangka memberikan ruang yang lebih luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan rumah tangganya demi tercapainya kepentingan masyarakat dan tujuan nasional secara keseluruhan Bagaimana politik hukum dalam hubungannya dengan upaya perancangan kebijakan publik otonomi daerah pada masa reformasi. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan pendekatan kepustakaan (library research) untuk mengumpulkan data-data sekunder. Pendekatan kepustakaan adalah pendekatan yang bertujuan untuk memperoleh data yang dilakukan melalui proses membaca, menulis, kemudian diolah dengan berbagai sumber literatur, buku, catatan, majalah, guna memperoleh jawaban atas masalah hukum yang sedang diteliti. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara bahasa, otonom adalah berdiri sendiri atau dengan pemerintahan sendiri. Sedangkan daerah adalah suatu wilayah atau lingkungan pemerintah. Dengan demikian pengertian secara istilah otonomi daerah adalah wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri. Dengan menggunakan kajian politik hukum, maka kita dapat mengetahui maksud dan arah tujuan kemana suatu peraturan perundang-undangan hendak dicapai. Kata Kunci: Kebijakan Publik, Otonomi Daerah, Politik Hukum
Published Version (Free)
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have