Abstract
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin, memenuhi dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Bahwa sesuai yang dimandatkan di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan secara khusus tertuang pada Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011, Pemerintah Kabupaten Konawe Propinsi Sulawesi Tenggara diharapkan dapat melibatkan seluruh stakeholder dan masyarakat dalam proses konsultasi guna mendorong seluruh pemangku kepentingan agar menjamin bahwa anak, remaja khususnya Anak perempuan terlibat proses Perlindungan, Diskriminasi Sosial, Kebijakan Pemerintah dalam hak perlindungan hukum di dalam pembuatan keputusan, perencanaan dan pelaksanaan. Adapun tujuan dilaksanakan penelitin ini yaitu untuk mengetahui peran pemerintah daerah terhadap rehabilitasi dan reintegrasi anak korban, anak saksi yang berhadapan dengan hukum di wilayah Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi tenggara, Untuk mengetahui kendala yang dihadapi di dalam pelaksanaan Proses Rehabilitasi dan Reintegrasi Anak Korban, anak saksi yang berhadapan dengan Hukum di wilayah Kab. Konawe Provinsi Sulawesi tenggara, sifat Penelitian ini adalah Penelitian yuridis Sosiologis yaitu mengkaji, disamping menelaah ketentuan-ketentauan hukum positif, juga akan di kaji berbagai gejala yang timbul berkaitan dengan Peran Pemerintah Daerah terhadap Rehabilitasi dan Reintegrasi Anak Korban, Anak Saksi yang berhadapan dengan hukum di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara. Kata Kunci: Perlindungan Anak, Pemerintah daerah, Rehabilitasi
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.