Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis eksistensi perlindungan hukum terhadap konsumen yang menalami efek samping akibat pengunaan kosmetik palsu. Yang memebahayakan Di dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa Pelaku usaha bertanggung jawab terhadap kerugian konsumen berupa ganti rugi berupa berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dilaksanakan dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. Penelitian dilakukan dengan mengunakan metode penelitian hukum normative yang terfokus pada penerapan aturan untuk melindungi konsumen penguna kosmetik di Kota Manado. Sampel akan diamabil secara acak terutama konsumen perempuan sebagai penguna kosmetik. Hasil penelitian menunjukan sesuai Pelaku Usaha kosmetik tidak bertangung jawab terhadap konsumen kosmetik yang mengalami efek samping. Sesuai Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut di atas dapadi lihat bahwa tanggung jawab pelaku usaha meliputi 3 (tiha) hal penting yaitu 1. tanggung jawab ganti kerugian atas ganguan kesehatan yang dialami konsumen ;2. tanggung jawab ganti kerugian atas efek samping yang ditimbulkan 3. tanggung jawab ganti kerugian terhadap konsumen kosmetik belum jelas penangananya oleh Pemerintah maupun pemerintah Kota Manado .Kesimpulan Masih terjadi ketidak pastina hukum terhadap konsumen kosmetik terkait dengan efek samping dan penangananya. Apalagi di Kota Manado belum berfungsinya BPSK ban penyelesaian sengketa Konsumen.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call