Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa tentang aturan pekerja yang mengundurkan diri sebelum berakhirnya perjanjian kerja. Terdapat perbedaan pengaturan dalam hal apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil analisis adalah pengaturan tentang pekerja yang mengundurkan diri sebelum berakhirnya perjanjian kerja diatur dalam Pasal 62 UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, menjelaskan apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Dalam artian, jika pekerja yang mengundurkan diri wajib membayar ganti rugi kepada pihak perusahaan sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja. Berbeda dengan Pasal 17 Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja, menjelaskan dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT maka Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call