Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan reklamasi pantai yang merupakan salah satu pembangunan terhadap usaha dan/atau kegiatan penimbunan tanah yang dilakukan di pinggiran sungai maupun laut dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase. Pelaksanaan reklamasi pantai diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 53 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 125 Tahun 2018 Tentang Pengerukan Dan Reklamasi, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011 Tentang Pengerukan dan Reklamasi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 25/Permen-Kp/2019 Tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. Pelaksanaan reklamasi tidak lepas dari adanya kontroversi, menyebabkan polemik yang menjadikan pembahasan dikalangan umum bagaimanakah pengaturan perizinannya yang dapat dijadikan landasan hukum dalam pelaksanaan reklamasi dan bagaimana implementasi Peraturan Perizinan Pelaksanaan Reklamasi Pantai Dan Pulau-Pulau Pesisir Dinegara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang meliputi spesifikasi penelitian yang bersifat deskiptif analitis, metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normative, data penelitian diambil dari data sekunder, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi dokumen melalui studi kepustakaan.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call