Abstract

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, pemberian ganti kerugian pada pengadaan tanah harus dilakukan dengan pemberian kompensasi yang adil dan layak sehingga setelah proses tersebut terjadi pihak yang berhak mempunyai kesempatan memperoleh penghidupan yang lebih baik. Pemanfaatan tanah harus sesuai dengan sifat keadaan dan haknya, sehingga memberikan manfaat kesejahteraan dan kebahagiaan pemiliknya, masyarakat dan negara. Penelitian ini bertujuan mengenai pertama, bagaimana pemberian ganti kerugian pengadaan tanah untuk kepentingan umum terhadap tanah hak milik, dan kedua, bagaimana upaya hukum bagi pemilik tanah hak milik dalam pemberian ganti kerugian yang tidak sesuai peraturan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu suatu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data primer dan sekunder. Dari hasil penelitian pada Putusan: 36/G/PU/2019/PTUN.SBY tidak terjadi kesepakatan mengenai pemberian ganti kerugian pada pengadaan tanah antara penggugat dan tergugat tetapi pada kasus tersebut telah dilakukan konsinyasi/penitipan ganti rugi ke pengadilan negeri sehingga tidak terjadi ganti kerugian yang adil dan layak.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call