Abstract

Hadirnya platform layanan penyelenggaraan fintech lending syariah memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan. Akan tetapi dalam operasionalnya, layanan penyelenggaraan fintech lending syariah juga dapat menimbulkan risiko, salah satu risiko yang bisa ditimbulkan adalah risiko kebocoran maupun penyalahgunaan data pribadi pengguna layanan. Sebab, penyelenggaraan fintech lending syariah tidak terlepas dari aktivitas pengumpulan, pengolahan, penggunaan serta pengungkapan data pribadi pengguna layanan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan undang-undang (statute approach). Penelitian hukum normatif dalam penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji aspek hukum tentang perlindungan data pribadi pengguna layanan dalam penyelenggaraan fintech lending syariah, serta menganalisis ketentuan terkait perlindungan data pribadi pengguna layanan fintech lending syariah dalam perspektif pemikiran Jasser Auda tentang maqashid al-Syariah. Hasil analisis menyimpulkan bahwa: ketentuan terkait perlindungan data pribadi dalam penyelenggaraan fintech lending syariah sudah diatur dalam POJK No. 10 /POJK.05.2022 dan UU No. 27 Tahun 2022. Di mana pada intinya penyelenggara memiliki kewajiban melindungi kerahasiaan data pribadi pengguna layanan serta menjamin terpenuhinya hak-hak pemilik data pribadi. Kemudian perlindungan data pribadi dalam layanan fintech lending syariah memiliki relevansi terhadap pemikiran maqashid al-Syariah Jasser Auda terhadap fitur-fitur teori sistem yang digunakan Jasser Auda diantaranya fitur kognisi, keterbukaan, hierarki saling berkaitan, dan fitur kebermaksudan, serta pemenuhan prinsip keadilan dan pemuliaan hak asasi manusia.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call