Abstract

mbabar ialah istilah yang dipakai masyarakat Kota Pekalongan untuk menjalin hubungan 
 kerjasama antara pengusaha batik dengan pengrajin batik dalam memproduksi batik. 
 Pada proses pembabaran tidak luput dengan adanya bs (kecacatan dalam membatik). 
 Dalam ilmu hukum bs tersebut dikenal dengan istilah wanprestasi. adanya bs tersebut 
 dapat merugikan pengusaha batik dalam memperoleh laba ketika mendistribusikan 
 produknya dipasaran. Sehingga, ketika terjadi bs, pengusaha batik meminta ganti rugi 
 sesuai kerugian yang dialaminya. Akan tetapi, terdapat beberapa pengrajin batik yang
 merasa fonomena ini menarik untuk diteliti terkait sebab terjadinya hal tersebut dan 
 penyelesaian wanprestasinya ketika terjadi itikad tidak baik. Penelitian ini merupakan 
 penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan pendeketan kualitatif. Objek 
 penelitian ini yaitu wanprestasi pada perjanjian kerjasama (ijarah). Teknik pengumpulan 
 data menggunakan observasi dan wawancara. Teknik analisis menggunakan flow model 
 dan penyajian data. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab pengrajin 
 memiliki itikad tidak baik yaitu karena ingin menghindari pertanggung jawaban dari 
 adanya wanprestasi. Karena jika terdapat bs dengan jumlah yang besar, maka dapat 
 merugikan si pengrajin. Penyelesaian yang dilakukan yaitu musyawarah. Akibat hukum 
 dari adanya wanprestasi berupa pemberian ganti rugi sejumlah kain yang mengalami bs.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call