Abstract
Pesantren merupakan sebuah asrama yang didalamnya terdapat santri yang menuntut ilmu agama. Selain Pendidikan pesantren memiliki misi dakwah serta membentuk kepribadian santrinya. Dalam pesantren terdapat Kyai yang memiliki peran dalam pengembangan. Penelitian ini mengkaji peran KH. Zainuddin Usman dalam mengembangkan pondok pesantren Al-Fattah Mincang Talang Padang yang bertempat di Kabupaten Tanggamus tahun 1986-2008. Penelitian ini menggunakan menggunakan metode penelitian sejarah yang meliputi heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi. Untuk menganalisis terkait penelitian ini peneliti menggunakan teori peran dan Teori kepemimpinan. Teori ini digunakan untuk mengetahui peran kepemimpinan KH. Zainuddin Usman dalam memegang kendali dan keputusan dalam mngembangkanPondok Pesantren Al-Fattah. Hasil penelitian ini diketahui peran KH. Zainuddin Usman melalui biografi dan perjalanan hidup yang Ia jalani. Tidak diragukan lagi bahwa KH.Zainuddin Usman merupakan ulama yang penuh semangat dalam menuntut ilmu dan berdakwah. Ia lahir di Demak dengan latar belakang keluarga yang sederhana, bapaknya seorang kepala desa dan ibunya seorang pedagang ikan asin di pasar. Sejak sekolah dasar ia mempunyai prestasi akademik yang gemilang. Ia juga aktif organisasi ia juga aktif organisasi dan beliau menjadi ketua MUI kabupaten Tanggamus. Ia berhasil menyusun strategi pendidikan santri dengan pendidikan yang yang bermutu dan membagi menjadi beberapa focus program yang diambil dan menambah pengetahuan soft skill.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
More From: El Tarikh : Journal of History, Culture and Islamic Civilization
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.