Abstract

The existence of reversing the burden of proof from the perspective of legislation policy is known in the criminal act of corruption as a "premium remediation" provision and also contains a special prevention. The criminal act of corruption as "extra ordinary crimes that require extra ordinary enforcement and extra ordinary measures", then crucial aspects in cases of corruption is the effort to fulfill the burden of proof in the process by law enforcement officers.

Highlights

  • Korupsi selalu mengiringi perjalanan kekuasaan dan sebaliknya kekuasaan merupakan ”pintu masuk” bagi tindak korupsi

  • The existence of reversing the burden of proof from the perspective of legislation policy is known in the criminal act of corruption

  • the effort to fulfill the burden of proof in the process

Read more

Summary

Indonesia sampai dengan bulan

September 2006, terdapat 265 kasus korupsi DPRD dengan jumlah tersangka/ terdakwa/. terpidana sebanyak 967 orang anggota DPRD yang ditangani oleh 29 Kejati. September 2006, terdapat 265 kasus korupsi DPRD dengan jumlah tersangka/ terdakwa/. Terpidana sebanyak 967 orang anggota DPRD yang ditangani oleh 29 Kejati. Pada hakekatnya korupsi adalah “benalu sosial” yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya. Korupsi sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas, oleh karena sangat sulit memberikan. Sangat sulit mendeteksinya dengan dasar-dasar hukum yang pasti. Akses perbuatan korupsi merupakan bahaya latent yang harus diwaspadai, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri. Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari hukum pidana khusus. Tindak pidana korupsi mempunyai spesifikasi tertentu yang berbeda dengan hukum pidana umum, seperti penyimpangan hukum acara dan materi yang diatur dimaksudkan menekan seminimal mungkin terjadinya kebocoran serta penyimpangan terhadap keuangan dan perekonomian negara.

Convention Against Corruption
Pemberantasan Tindak Pidana
Penuntut Umum
Konsekuensi logis beban pembuktian ada pada Penuntut
Umum wajib membuktikan
Korupsi Pasca Konvensi PBB

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.