Abstract

Hukum tanah nasional ( UUPA) tidak diatur bahwa hak guna usaha perusahaan dapat diusahakan diatas tanah hak pengelolaan dan tanah ulayat masyarakat hukum adat menjadi hak pengelolaan.
 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis proses perjanjian pengusahaan tanah ulayat oleh perusahaan dan status tanah ulayat apabila perjanjian antara perusahaan dan masyarakat hukum adat terkait pengusahaan tanah ulayat telah berakhir.
 Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu sumber data yang digunakan adalah data sekunder, diperoleh dari dokumen resmi, buku-buku, laporan tertulis lainnya, serta kamus dan ensiklopedia. Hasil penelitian proses usaha tanah diawali dengan perjanjian pemanfaatan tanah, tanah digunakan usaha perusahaan kemudian pengajuan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat terkait Hak Pengelolaan oleh Masyarakat hukum adat dan Hak Guna Usaha oleh Perusahaan, sedangkan status tanah ulayat setelah jangka waktu perjanjian berakhir maka tanah hak pengelolaan yang diatasnya berlaku hak guna usaha perusahaan akan kembali menjadi tanah ulayat masyarakat hukum adat.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call