Abstract

click-wrap agreement adalah bentuk perjanjian dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang mencakup klausul perjanjian pada bagian akhir terdapat kotak kosong dengan kalimat I Agree atau saya setuju. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji keabsahan dan kekuatan hukum click-wrap agreement sebagai kontrak baku elektronik. Metode pendekatan dalam penelitian ini pendekatan Yuridis Normatif dengan spesifikasi penelitian yang digunakan yakni deskriptif analitis dengan teknik pengumpulan data melalui bahan hukum berupa data sekunder yaitu peraturan perundang-undangan serta literatur. Data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kontrak elektronik saat ini terdapat beberapa bentuk salah satunya adalah click-wrap agreement. Dalam sebuah transaksi komersial sebelum menawarkan produknya dengan menampilkan syarat dan ketentuannya, sebelum lebih lanjut konsumen diharapkan membaca dengan seksama. Kemudian konsumen menyetujui syarat dan ketentuaan tersebut dengan mengklik kotak yang terdapat dalam kalimat “I Agree” atau saya setuju. Keabsahan dari click-wrap agreement pada pokoknya mengacu pada KUHPerdata dan UUPK terkait dengan pengalihan atau pembatasan tanggungjawab.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call