Abstract

Tulisan ini mengkaji regulasi yang berkaitan dengan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim pada sektor pertanian. Metode doktrinal digunakan untuk mengurai kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan pertanian berkelanjutan di tingkat perkotaan, terutama di kota Blitar, di mana pertanian telah terpengaruh secara negatif akibat perubahan cuaca. Penelitian ini menemukan bahwa Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yang mengandung 35 ketentuan yang mewajibkan regulasi lebih lanjut di tingkat daerah. Namun, tidak semua daerah, termasuk Kota Blitar, telah melaksanakan mandat ini.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.