Abstract
Tulisan ini mengkaji overcrowding sebagai permasalahan utama yang dihadapi mayoritas lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Permasalahan overcrowding merupakan persoalan hilir yang tidak dapat diselesaikan secara parsial, sehingga dibutuhkan pemahaman yang komprehensif tentang politik dan kebijakan hukum di Indonesia. Tulisan ini merupakan penelitian doktriner, dengan studi kepustakaan dan perbandingan sejumlah negara dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan untuk dijadikan dasar penentuan penyebab dari covercrowding. Hasil penelitian menunjukkan sistem hukum dan peradilan di Indonesia masih berkontribusi secara aktif terhadap overcrowding dengan diberlakukannya masa tahanan yang panjang sebelum proses peradilan, jumlah aturan perundang-undangan yang mengedepankan fungsi punitif dengan menerapkan sanksi pidana kurungan dibandingkan dengan fungsi rehabilitatif. Dengan demikian, dibutuhkan sebuah transformasi hukum dan penerapan alternatif pidana tanpa kurungan, sebagai solusi jangka panjang mengatasi overcrowding di Indonesia.
Published Version
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have