Abstract
Penyelesaian sengketa tanah adat di Bali yang berbasis pada keadilan formal sering mengabaikan aspek-aspek non legal formal berdampak terciptanya ketidakadilan. Artikel ini mengedepankan pendekatan sosio-legal untuk mendiskusikan pentingnya secara hukum mempertimbangkan aspek-aspek non legal formal dalam penyelesaian sengketa tanah adat di Bali dan menguraikan secara deskriptif aspek-aspek non legal formal yang dimaksud. Landasan berpikir mempertimbangkan aspek-aspek non legal formal dalam penyelesaian sengketa tanah adat di Bali secara teoretis dan yuridis telah mendapatkan tempatnya. Mengingat dalam upaya pembangunan hukum nasional saat ini, penting mengedepankan pendekatan pluralisme hukum dalam rangka untuk terwujudnya keadilan substantif. Wujud dari aspek-aspek non legal formal yang patut untuk menjadi pertimbangan yaitu aspek religi, dan socio-cultural yang berkelindan dalam penguasaan tanah adat di Bali.
Published Version
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have