Abstract
Komutasi pidana penjara seumur hidup kasus Merri Utami melalui grasi oleh Presiden mendorong harapan adanya komutasi pidana mati bagi kasus Mary Jane. Kesamaan latar belakang sosial, ekonomi dan terindikasi menjadi korban perdagangan perempuan dalam jaringan peredaran narkotika sepatutnya menjadi perhatian dalam penegakan hukum. Pidana mati dan latar belakang keduanya memicu isu penegakan HAM berbasis gender. Berdasarkan analisis, tulisan ini menunjukkan bahwa belum adanya parameter yang jelas dalam penjatuhan pidana mati kejahatan narkotika. Penjatuhan pidana mati pada keduanya dinilai terlalu berlebihan dan tidak berkeadilan gender. Aparat penegak hukum belum memahami konsep keadilan berbasis gender dalam fair trial khususnya terhadap kaum rentan. Perlu adanya reformasi kebijakan terkait hukuman pidana mati kejahatan narkotika yang melibatkan perempuan dan kaum rentan.
Published Version
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have