Abstract

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan dalam era Pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak saja berdampak positif tetapi juga dapat menimbulkan berbagai persoalan, salah satunya adalah terbitnya sertipikat ganda atas suatu bidang tanah. Sertipikat Ganda ini menimbulkan ketidakpastian hukum atas kepemilikan bidang tanah, yang dapat merugikan masyarakat. Dalam hal mencari keadilan, apakah upaya yang dapat ditempuh oleh masyarakat yang mengalami kerugian akibat diterbitkannya sertipikat ganda tersebut ?. Pengadilan Tata Usaha Negara memiliki kewenangan dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Sertipikat Ganda setelah pihak yang merasa dirugikan menempuh upaya administratif terlebih dahulu. Kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan absolut, dikarenakan sertipikat merupakan KTUN yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang pertanahan. Karena itu, jika ada warga masyarakat yang merasa dirugikan akibat terbitnya sertipikat ganda, maka dapat menempuh upaya administratif terlebih dahulu berupa: Upaya Keberatan dan Banding Administratif. Upaya Keberatan diajukan kepada Pejabat Pemerintah yang menerbitkan sertipikat tersebut, sedangkan Upaya Banding Administratif diajukan kepada atasan dari Pejabat Pemerintahan yang menerbitkan sertipikat tersebut. Jika masyarakat belum mendapatkan penyelesaian yang adil dapat mengajukan gugatan tertulis ke Pengadilan Tata Usaha Negara, dalam tenggang waktu yang dihitung 90 hari kerja sejak keputusan atas upaya administratif diterima oleh Warga Masyarakat atau diumumkan oleh Badan dan/atau Pejabat Administrasi Pemerintahan yang menangani penyelesaian upaya administratif tersebut, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP No. 6 Tahun 2018.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call