Abstract

Persoalan mengenai asuransi masih senantiasa menghantui masyarakat, ketidakpercayaan masyarakat akan lembaga asuransi ini sering kali timbul karena mereka tidak dapat memanfaatkan nilai ekonomis dari apa yang mereka perjuangkan, seolah hak mereka diberantas padahal kesalahan mereka yang lalai membaca kontrak premi asuransi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang dilakukan dengan cara menelaah Peraturan Perundang-Undangan, karya ilmiah, buku-buku, jurnal yang berkaitan dengan tema penulisan dengan kata lain menelaah bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, kasus. Penyelesaian permasalahan megenani klaim asuransi jiwa yang ditolak tidak mendapatkan jalan keluar yang cukup baik karena dalam proses pelaksanaannya, perjanjian asuransi terkonsep dan baku pada apa yang tertera dalam premi asuransi yang dibeli, seharusnya dalam proses pembelian premi, antara perusahaan asuransi dan pengguna asuransi saling terbuka, dan perusahaan asuransi memberikan penyuluhan hukum agar masyarakat awam yang juga menggunakan jasa asuransi dapat memahami prosedur dan isi dari kontrak yang diperjanjikan, karena ketika klaim asuransi ditolak maka yang dirugikan adalah pengguna asuransi karena telah menaruh harap yang besar pada asuransi namun tidak dapat meminta pemenuhan haknya. Persoalan ini berakibat pada munculnya rasa tidak percaya masyarakat akan lembaga asuransi serta menimbulkan rasa ketidakadilan dimana masyarakat pengguna asuransi sudah membayar premi namun tidak bisa memanfaatkannya, disinilah letak ketentuan peratruran hukum seharusnya mengedepankan prinsip keadilan dan kemanfaatan hukum bukan malah statis hingga merugikan masyarakat.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call