Abstract

Penelitian ini berangkat dari kekosongan norma hukum mengenai sengekta pemilihan kepala daerah yang diikuti oleh pasnagan calon tunggal. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan sengekta pilkada dengan calon tunggal dan bagaimanakah politik hukum pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, sedangkan teknis analisis yang digunanakn adalah analisis yuridis kualitatif. Dari pembahasan yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa UU No. 10 Tahun 2016, tidak mengatur dalam pasal secara khusus megenai sengketa pilkada yang hanya dikutui oleh pasangan calon tunggal. Artinya bahwa untuk teknis sengketa pilkada, jika terjadi sengketa pilkada yang hanya diikuti oleh calon tunggal prosedur dan tata cara yang digunakan sama saja dengan prosedur dan tata cara yang digunakan oleh pemilihan kepala daerah yang digunakan dalam pemilihan kepala daerah pada umumnya. Kekosongan hukum pengaturan sengekta pilkada yang diikuti calon tunggal dapat menimbulkan persoalan hukum lebih jauh jika terjadi sengketa pilkada. Persoalan hukum yang timbul misalnya terkait dengan siapakah pihak yang akan mewakili kotak kosong dalam berperkara jika terjadi sengketa pilkada. Arah politik hukum pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal adalah untuk menjamin tetap terjaganya kedaulatan rakyat. Sebagaimana diamantakan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat maka Pemilihan Kepala Daerah haruslah menjamin terwujudnya kekuasaan tertinggi yang berada di tangan rakyat. Agar tidak terjadi kekosongan hukum yang mengancam hak rakyat selaku pemegang kedaulatan, baik hak untuk dipilih maupun hak untuk memilih.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call