Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) menjadi syarat sah balik nama warisan pada sertipikat Hak Atas Tanah. (2) Untuk mengetahui dan menganalisis implikasi yuridis pencantuman Surat keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) sebagai salah satu syarat proses balik nama sertipikat Hak Atas Tanah karena Pewarisan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris dengan lokasi penelitian di Kabupaten Polewali Mandar mengenai permasalahan Pencantuman Syarat Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Dalam Proses Balik Nama Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Pewarisan. Populasi dan sampel dengan menggunakan teknik purposive sampling dengan jenis dan sumber data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder. Adapun teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan penelitian lapangan. Selanjutnya bahan hukum yang dikumpulkan kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Kebijakan mencantumkan syarat SKB PPh yang diberlakukan oleh Kantor Pertanahan Polewali Mandar telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengingat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa kepala/badan atau instansi harus berdasarkan kewenangannya dalam pelaksanaan kewenangan yang diberikan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas umum pemerintahan yang baik. (2) Pejabat yang berhak menyatakan batal atau tidak adalah pihak yudikatif dan eksekutif. Dalam batal demi hukum terdapat dua alternatif yakni akibat hukum atau sanksi berupa semua perbuatan yang dilakukan dianggap belum pernah ada sehingga segala sesuatunya harus dikembalikan seperti sedia kala atau alternatif kedua memakai batal nisbi yakni sebagian perbuatan dianggap sah dan sebagian lagi diputuskan batal.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call