Abstract

Indonesia dengan penduduk muslim terbesar di dunia memiliki potensi yang sangat strategis dalam pengembangan ekonomi Syariah termasuk di bidang wakaf dan Financial Technology (FinTech) syariah. Saat ini berkembang Waqf FinTech yang berupaya memaksimalkan pengelolaan wakaf melalui media Financial Technology. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi Waqf FinTech terutama dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan wakaf dan meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak. Metode pendekatan yang digunakan di dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Implementasi Waqf Fintech dalam rangka optimalisasi pengelolaan wakaf dan meningkatkan kesejahteraan rakyat adalah dapat berbentuk wakaf uang maupun wakaf melalui uang yang masuk dalam kategori FinTech sistem pembayaran bila menggunakan teknologi Blockchain dan juga masuk dalam kategori FinTech pinjaman (lending), pembiayaan (financing atau funding), dan penyediaan modal (capital raising) bila berbentuk crowdfunding.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call