Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), dimana pemohon berpendapat proses penyusunan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan asas keterbukaan sebagaimana diatur UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam analisis hukum Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, asas keterbukaan harus melibatkan masyarakat secara utuh dan bermakna guna mendorong keterlibatan masyarakat secara nyata dalam proses legislasi. Keterlibatan tersebut Mahkamah Konstitsi (MK) menyebutnya dengan Meaningful Participation. Namun, Meaningful Participation yang dimaksud MK sepertinya belum sepenuhnya terserap dalam materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Konsep Partisipasi Bermakna yang sudah ada secara yuridis perlu dikembangkan mulai dari mekanisme hingga jaminan yang jelas terhadap respon atas masyarakat yang telah memberikan partisipasinya. Penelitian ini bertujuan untuk mencari konsep Meaningful Participation dalam ketetapan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan mengenai bagaimana pengaturan Meaningful Participation tersebut dapat diterapkan dalam proses legislasi di Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 membawa perluasan makna partisipasi dengan tiga prasyaratnya yaitu: Pertama, hak untuk didengarkan, Kedua, hak untuk dipertimbangkan; Ketiga, hak untuk memperoleh penjelasan, Kemudian, konsep Meaningful Participation yang diadopsi dalam UU P3 Terbaru lebih menekankan hubungan timbal balik atau dua arah antara masyarakat dengan legislator.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call