Abstract

Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak yang juga merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Sebagai bagian dari HAM, tentunya dibutuhkan perlindungan terhadap hak tersebut. Disamping itu, untuk melindungi hak orang lain, tentunya hak kebebasan berpendapat juga perlu dibatasi, salah satunya ketika menyangkut pencemaran nama baik. Namun, hal ini menimbulkan problematika ketika pembatasan tersebut bersifat eksesif, hingga berujung pada kriminalisasi kebebasan berpendapat. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pada titik mana problematika itu terjadi dan bagaimana kondisi tersebut dilihat melalui perpektif teori pendekatan HAM. Teori pendekatan HAM sendiri umumnya digunakan sebagai cara bagaimana suatu tindakan/kondisi dianggap bagian atau justru menjadi sebuah pelanggaran terhadap HAM. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode kualitatif dan didukung dengan data sekunder. Hasilnya, titik terjadinya kriminalisasi kebebasan berpendapat atas dasar pencemaran nama baik adalah ketika pencemaran nama baik digunakan secara berlebihan (overcriminalization) dan tanpa justifikasi yang jelas yang dapat dilihat melalui kasus-kasus di Indonesia. Sementara itu, kebebasan berpendapat haruslah dipandang sebagai hak, serta pembatasan tersebut juga dapat dilihat melalui teori-teori pendekatan HAM yang melahirkan batasan-batasan berbeda.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call