Abstract

Pengadilan Pajak adalah pengadilan khusus yang menangani sengketa perpajakan antara wajib pajak dan pejabat yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang perpajakan. Namun, terdapat perbedaan dalam pembinaan Pengadilan Pajak dibandingkan dengan badan peradilan lainnya. Mahkamah Agung bertanggung jawab atas pembinaan teknis peradilan, sedangkan Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan. Hal ini mengakibatkan dualisme pembinaan yang bertentangan dengan kedudukan Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi negara yang menjalankan seluruh pembinaan kekuasaan kehakiman. Namun, pada tanggal 25 Mei 2023, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Pengadilan Pajak. Putusan ini mengalihkan kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung. Oleh karenanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi apa saja yang akan terjadinya dengan terintegrasinya pembinaan Pengadilan Pajak di bawah Mahkamah Agung. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menjawab permasalahan hukum terkait Pengadilan Pajak. Hasil penelitian menunjukan bahwa eksistensi Pengadilan Pajak dalam sistem peradilan Indonesia, peran Pengadilan Pajak dalam menyelesaikan sengketa perpajakan, dan perubahan yang terjadi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mempunyai implikasi signifikan terhadap eksistensi Pengadilan Pajak dalam sistem peradilan. Demikian, permasalahan yang dihadapi oleh Pengadilan Pajak akibat dualisme pembinaan dan dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terhadap Pengadilan Pajak dalam sistem peradilan.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call