Pernikahan dalam Islam dinyatakan sah apabila memenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan, termasuk pelaksanaan ijab dan qabul. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pelaksanaan akad nikah dengan ijab qabul bersyarat satu nafas di Kabupaten Nabire. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif, dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan observasi perilaku masyarakat terkait praktik ijab qabul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara hukum Islam tidak ada kewajiban untuk mengucapkan ijab dan qabul dalam satu nafas, masyarakat Kabupaten Nabire memandang hal ini sebagai elemen penting untuk kesempurnaan akad nikah. Saksi pernikahan sering kali meminta pengulangan ijab qabul apabila tidak dilakukan dalam satu nafas, mencerminkan kuatnya pengaruh norma sosial dan budaya dalam praktik tersebut. Penelitian ini merekomendasikan sosialisasi yang lebih luas tentang fleksibilitas dalam pelaksanaan ijab dan qabul, berdasarkan pandangan ulama, untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat. Batasan penelitian ini adalah fokusnya yang terbatas pada satu wilayah (Kabupaten Nabire), sehingga hasilnya mungkin tidak sepenuhnya mencerminkan praktik di daerah lain. Penelitian ini memberikan wawasan tentang interaksi antara hukum Islam dan norma sosial dalam konteks pernikahan di Indonesia, khususnya mengenai persepsi dan praktik akad nikah.
Read full abstract