Abstract

Perkembangan fintech lending syariah terus menggeliat yang menyasar masyarakat Muslim. Akan tetapi, penyelenggaraan fintech lending syariah di Indonesia masih berkiblat kepada peraturan fintech konvensional sehingga berpotensi terjadi penyimpangan dalam hal kepatuhan syariah ( sharia compliance ) dan dapat memberikan celah bagi penyelenggara untuk melakukan berbagai penyimpangan yang merugikan pengguna layanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan fintech lending syariah dan urgensi pembentukan peraturannya di Indonesia disamping juga hendak memotret upaya perlindungan hukum bagi pengguna layanan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menginstrumentasikan pendekatan perundang-undangan ( statute approach ) dan pendekatan konseptual ( conceptual approach ). Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan ( library research ) atau studi dokumen. Hasil penelitian ditemukan bahwa operasionalisasi bisnis fintech syariah memiliki payung hukum yang cukup untuk dijadikan dasar pijakan dalam penyelenggaraan fintech syariah mengacu kepada beberapa peraturan terkait baik berupa Undang-Undang ataupun Peraturan Pemerintah dan/atau Lembaga seperti POJK No. 77 Tahun 2016 dan Fatwa DSN-MUI No. 117 Tahun 2018. Namun demikian, POJK tersebut lebih berkonotasi ke arah fintech konvensional sehingga berpotensi menimbulkan penyimpangan terhadap kepatuhan syariah ( shariah compliance ). Oleh karenanya, pembentukan peraturan fintech syariah menjadi sangat penting sebagai wujud perlindungan bagi pengguna layanan.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call