Abstract

Mahakamah Konstitusi berdasarkan kewenangan yang diamanatkan konstitusi khususnya dalam memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memegang peran dalam penegakan penerapan prinsip checks and balances di Indonesia. Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945), muncul berbagai Komisi Negara Independen yang memiliki peran strategis dalam pembangunan sistem demokrasi di Indonesia. Komisi negara independen ini kerapkali memiliki fungsi ganda ( multiple function ), dimana satu lembaga independent dapat memegang 3 tiga fungsi sekaligus, yakni fungsi eksekutif, fungsi legislatif, dan fungsi yudikatif. Luasnya fungsi komisi negara independen akan menjadi rentan atas tindakan ultra vires yang kemudian dapat menjadi salah satu penyebab timbulnya sengketa kewenangan yang terjadi antar lembaga negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai eksistensi Komisi Negara Independen di Indonesia serta menelaah kedudukan hukum ( legal standing ) Komisi Negara Independen dalam penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara oleh Mahkamah Konstitusi. lembaga yang dapat dikategorikan sebagai komisi negara independen adalah lembaga yang oleh dasar hukum pembentuknya dinyatakan secara tegas sifat independensinya, pemberhentian dan pengangkatanya anggota memiliki mekanisme khusus, kepemimpinan bersifat kolegial, dan pimpinan memiliki masa jabatan definitif. Upaya pemutusan sengketa kewenangan Lembaga negara oleh Mahkamah Konstitusi belum dapat menjadi instrumen penyelesaian sengketa kewenangan antara berbagai Komisi yang bersengketa. Hal ini disebabkan karena adanya batasan kewenangan yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi, yakni hanya dapat memutus sengketa lembaga negara yang kewenanganya diatur dalam UUD NRI 1945.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call