Abstract

Dinamika hak asasi manusia pasca reformasi di Indonesia ditandai dengan lemahnya substansi hukum, tidak komprehensif, tidak efektif, dan tidak mencerminkan pengaturan yang sejalan dengan perkembangan global maupun kebutuhan hukum dalam perkembangan hak asasi manusia di Indonesia. Pengaturan yang diperlukan untuk diformulasi dengan berbasis metode omnibus legislation dalam undang-undang komprehensif terkait ruang lingkup konseptual hak asasi manusia, perencanaan pembangunan hak asasi manusia, penataan struktur dan birokrasi hak asasi manusia, pengaturan terhadap kelompok rentan, penyesuaian perkembangan global dengan kebutuhan pengaturan domestik terkait hak asasi manusia. Tulisan ini mengkaji, menganalisis dan menelaah dinamika penerapan metode omnibus legislation di Indonesia, serta persoalan hak asasi manusia dan formulasi norma undang-undang komprehensif hak asasi manusia berbasis omnibus legislation . Tulisan ini menegaskan bahwa metode legislasi ini dapat diterapkan dalam pengaturan hak asasi manusia dengan pengaturan yang menyangkut konsep, perkembangan, penyesuaian hukum internasional dan domestik, kelompok rentan, pembangunan hak asasi manusia, institusi dan birokrasi hak asasi manusia, dan penegakan serta pilihan hukum penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call