Abstract

Pemenuhan hak narapidana penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan fisik, mental, atau sensorik menjadi urgensi yang perlu diperhatikan oleh Lembaga pemasyarakatan sehingga Lembaga Pemasyarakatan bertugas untuk memenuhi hak-hak tersebut dikarenakan Narapidana yang memiliki kebutuhan khusus menyebabkan mereka memiliki keterbatasan dibandingkan narapidana lainnya, narapidana penyandang disabilitas memerlukan perhatian dan perlakuan khusus. Oleh karena itu tujuan penelitian ini ialah mengkaji upaya apa saja yang dapat dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan dalam memenuhi hak dan perlakuan khusus terhadap narapidana penyandang disabilitas. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dikenal sebagai penelitian dengan studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data menggunakan data sekunder berupa kepustakaan dan teknik analisis data menggunakan teknik analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam pemenuhan hak narapidana disabilitas sesuai dengan Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Undang-Undang No.8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas ialah menyediakan prasarana fisik yang standar, menjamin kepastian hukum, memberkali dengan pengetahuan yang sesuai, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang isu disabilitas, menyediakan fasilitas pusat layanan disabilitas, menhormati martabat dan identitas, memberikan aksebilitas, memberikan pelayanan Kesehatan, memberikan Pendidikan, memeberikan rehabilitasi. Dalam pemebuhan hak tersebut terdapat beberapa kendala dan hambatan yang dihadapi seperti anggaran saranan dan prasaranan fisik, regulasi, pengetahuan atau sumber daya, koordinasi antar Lembaga terkait.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call