Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aturan-aturan hukum terkait prinsip indemnitas dan prinsip subrograsi dalam perjanjian asuransi dan penerapan prinsip indemnitas dan prinsip subrograsi dalam penyelesaian sengketa asuransi. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitan hukum yang meletakan hukum sebagai sistem norma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip indemnitas diatur dalam Pasal 246 KUHD dan Pasal 31 UU No.14 Tahun 2014. Sedangkan prinsip subrogasi diatur dalam Pasal 284 KUHD dan Pasal 1400 KUHPer. Prinsip indemnitas dan subrogasi tidak dapat diterapkan secara penuh dalam pemenuhan keberimbangan pembayaran klaim dan pada asuransi umum karena adanya kendala yaitu kejujuran sempurna. Penerapan prinsip indemnitas dalam penyelesaian sengketa asuransi sulit diwujudkan karena adanya kendala yaitu tidak dapat dijalankan sendiri tanpa dukungan prinsip subrogasi dan prinsip kontribusi.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call