Abstract
Adapun yang melatar belakangi penulisan jurnal ini adalah akibat tindak pidana pencurian sepeda motor dengan kekerasan mengalami peningkatan secara signifikan di wilayah Bandar Lampung pada saat ini, hal ini tentu sangat meresahkan masyarakat dan oleh karena itu perlu suatu upaya yang nyata di lakukan oleh kepolisian resort Bandar Lampung. Adapun pencurian dengan kekerasan di atur dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP. Yang menjelaskan pencurian yang didahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk menjelaskan penyebab terjadinya pencurian dengan kekerasan terhadap sepeda motor, pengahambat pihak kepolisian dalam penangulangan kejahatan pencurian dengan kekerasan terhadap sepeda motor serta upaya pihak kepolisian dalam menanggulangi pencurian dengan kekerasan terhadap sepeda motor. Hasil penelitian di lakukan bahwa faktor penyebab terjadinya pencurian kendaraan sepeda motor dengan kekerasan,yaitu faktor Ekonomi, lingkungan, kenakalan remaja, dan Faktor penghambat pihak kepolisian dalam menanggulangi pencurian kendaraan sepeda motor dengan kekerasan yaitu masyarakat yang tidak mau melapor, situasi wilayah, kurangya jumlah personil polisi.Upaya pihak kepolisian dalam menanggulangi pencurian kendaraan sepeda motor dengan kekerasan yaitu dengan telah membuat Call Center 110, membentuk tim Khusus, melakukan patrol.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
More From: JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.