Abstract

Riset ini bertujuan untuk mengkaji aspek yuridis dalam proses jual beli tanah yang dilakukan di hadapan notaris sebagai bentuk peralihan jaminan hutang. Jual beli tanah ialah salah satu transaksi yang kompleks dan memerlukan perlindungan hukum yang kuat, terutama dalam hal peralihan hak kepemilikan tanah dan pengamanan hak kreditur melalui jaminan hutang. Metode yang digunakan dalam riset ini ialah pendekatan yuridis normatif dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Data yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder yang terkait dengan jual beli tanah di hadapan notaris sebagai peralihan jaminan hutang. Hasil riset menunjukkan bahwa proses jual beli tanah di hadapan notaris memiliki kekuatan hukum yang kuat dalam peralihan hak kepemilikan. Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang memiliki peran penting dalam melindungi kepentingan kedua belah pihak dalam transaksi tersebut. Selain itu, jaminan hutang juga menjadi faktor penting dalam proses jual beli tanah, karena memberikan kepastian dan perlindungan kepada kreditur dalam hal pelunasan hutang. Namun, terdapat beberapa tantangan dan permasalahan dalam pelaksanaan jual beli tanah di hadapan notaris sebagai peralihan jaminan hutang. Salah satunya ialah adanya potensi penyalahgunaan wewenang dari pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang efektif untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan. Kesimpulannya, proses jual beli tanah di hadapan notaris sebagai peralihan jaminan hutang memiliki kekuatan hukum yang penting dalam melindungi hak dan kepentingan kedua belah pihak. Namun, perlu adanya upaya dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna mengatasi tantangan dan permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan transaksi tersebut. Diharapkan riset ini dapat memberikan sumbangan pemikiran dan rekomendasi yang bermanfaat dalam pengembangan sistem hukum terkait jual beli tanah di hadapan notaris sebagai peralihan jaminan hutang.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call