Abstract

Penyebab kurangnya lembaga perwalian di Balai Peninggalan adalah kurangnya pemahaman warga tentang perwalian dan kurangnya koordinasi antar lembaga untuk mengkomunikasikan keadaan masyarakat Medan kepada Balai Peninggalan di Medan. Pemahaman dasar dan kuatnya adat istiadat masyarakat yang melarang penggunaan perwalian juga menjadi faktor rendahnya keberadaan perwalian harta warisan. Faktor yang mempengaruhi rendahnya minat warga negara Indonesia dalam menggunakan lembaga perwalian antara lain faktor substantif hukum, faktor kelembagaan hukum, dan faktor budaya hukum. Tidak ada definisi atau pengertian perwalian dalam undang-undang, namun jika dirangkaikan dengan ketentuan-ketentuan perwalian, maka akan diketahui bahwa wali adalah orang yang mempunyai wewenang atas diri dan harta benda anak di bawah umur yang tidak berada dalam wilayah hukumnya. dari orang tuanya. Kendala yang dihadapi oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) dalam pengurusan perwalian anak dibawah umur terdiri dari faktor peraturan hukum dan faktor Aparatur, dimana kendala yang dihadapi Balai Harta Peninggalan terhadap pengurusan perwalian yang berkenan dengan peraturan hukum diantaranya adalah ketidak tegasan, kesemrautan dan tumpang tindihnya peraturan perwalian, sedangkan faktor aparatur antara lain Balai Harta Peninggalan telah mempelajari terlebih dahulu laporan daftar kematian yang telah diberikan dinas kependudukan kepada Balai Harta Peninggalan, sehingga Balai Harta Peninggalan dapat mengetahui apakah ada harta peninggalan yang didalamnya teurut berhak anak dibawah umur, sehingga membutuhkan pengawasan wali dari Balai Harta Peninggalan. Spesifikasi penelitian dalam penulisan ini bersifat deskriptif analitis, yaitu data hasil penelitian, baik yang berupa data hasil studi dokumen yang menggambarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum in concreto yang menyangkut permasalahan maupun penelitian lapangan yang berupa data hasil pengamatan dianalisa secara kualitatif. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, pendekatan yuridis normatif dilakukan oleh karena sasaran penelitian ini adalah hukum atau kaedah . Data hasil penelitian yang berupa data hasil studi dokomumen (data sekunder), data hasil pengamatan dan wawancara dianalisis dengan mentode analisis kualitatif.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.