Abstract

AbstractCoal spill in Masalembu waters, Sumenep causes unrest experienced by the surrounding community. The community has reported this to the provincial government, but there has been no response from the relevant agencies. With this article, it is intended that law enforcement against marine pollution inMasalembu waters can be clearly given and know the impact of coal spills on environmental sustainability in the waters. This research is a type of normative legal research, the approach used is legislation. The result of this study is that the environmental law enforcement used is through criminal law enforcement. Law enforcement in accordance with Law Number 27 of 2007 jo Law 1 of 2014 concerning the Management of Coastal Areas and Small Islands in article 35 letter c and article 75 paragraph 1 letter a. In addition, appropriate law enforcement is contained in Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management article 98 paragraphs 1 and 2, article 103 and article 104 as amended by Government Regulation in Lieu of Law of the Republic of Indonesia Number 2 of 2022 concerning Job Creation.Keywords: coal spill; criminal law enforcement; marine pollutionAbstrakTumpahan batu bara di Perairan Masalembu, Sumenep menimbulkan keresahan yang dialami oleh masyarakat sekitar. Masyarakat telah melaporkan hal ini kepada pemerintah provinsi, akan tetapi tidak ada respon dari lembaga yang terkait. Artikel ini bertujuan agar penegakan hukum terhadap pencemaran laut di Perairan Masalembu dapat secara jelas diberikan serta mengetahui akan dampak dari adanya tumpahan batu bara terhadap keberlangsungan lingkungan di perairan. Penelitian ini berjenis penelitian hukum normatif, pendekatan yang digunakan adalah perundang- undangan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwasanya penegakan hukum lingkungan yang digunakan adalah melalui penegakan hukum pidana. Penegakan hukum yang sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam Pasal 35 huruf c dan Pasal 75 ayat (1) huruf a. Selain itu, penegakan hukum yang sesuai terdapat pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 ayat (1) dan (2), Pasal 103 dan Pasal 104 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call