Abstract

AbstractThe purpose of this study is to examine the right to use, as the object of mortgage rights on the houses that foreigners stay in Indonesia. The research method used is normative legal research, which includes literature study pertaining research on laws as regulated in Article 4 paragraphs (2) and (3) of Act No. 4 of 1996 on Mortgage and Article 4 Government Regulation (GR) No. 103 of 2015 with Article 53 Paragraph (1) GR No. 40 of 1996. The results of this research shows as follows right of use that can be used as Mortgage according to Article 4 paragraph (2) and (3) of Act No. 4 of 1996 on Mortgage is associated with Article 4 GR 103 of 2015 which provides a synchronical statement, the type of house that can be owned by foreigners is a single house located on the land with the right to use and ownership with the deed of the government official who is in the authority and the apartment unit located on the land with the right to use. However, there appears to be a discrepancy. According to Article 53 paragraph (1) GR No. 40 of 1996, Land Use Rights on State Owned Land and Management Rights can function as collateral for debt with encumbered mortgage rights. To achieve legal certainty, the government should revise GR No. 103 of 2015 Jo Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency No. 29 of 2016, so that it contains provisions that regulate the types of rights of use and the criteria for residences of foreigners with mortgage rights and to harmonize the provisions governing the types of rights of use that can be used as mortgage rights. AbstrakTujuan penelitian untuk mengkaji pengaturan hak pakai sebagai objek hak tanggungan terhadap rumah tempat tinggal Warga Negara Asing di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu meneliti bahan pustaka, khususnya penelitian hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang yang berkaitan dengan hak pakai sebagai objek hak tanggungan atas rumah tempat tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah, dan Pasal 4 PP Nomor 103 Tahun 2015 dengan Pasal 53 Ayat (1) PP Nomor 40 Tahun 1996. Hasil penelitian menunjukan: jenis hak pakai yang dapat dijadikan hak tanggungan menurut Pasal 4 ayat (2) dan (3) UUHT dikaitkan dengan jenis hak pakai untuk rumah tempat tinggal bagi WNA pada Pasal 4 PP Nomor 103 Tahun 2015 memiliki kesesuaian, yaitu jenis rumah yang dapat dimiliki oleh WNA adalah rumah tunggal yang berada di atas tanah hak pakai dan hak pakai atas tanah hak milik dengan akta pejabat pembuat akta tanah serta satuan rumah susun yang berada di atas tanah hak pakai. jika dibandingkan dengan Pasal 53 PP Nomor 40 Tahun 1996, tampak adanya ketidaksesuaian. Menurut Pasal 53 ayat (1) PP Nomor 40 Tahun 1996, hak pakai atas tanah negara dan hak pakai atas tanah hak pengelolaan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. Untuk terwujudnya kepastian hukum, hendaknya pemerintah merevisi PP Nomor 103 Tahun 2015 Jo PMNA/KBPN Nomor 29 Tahun 2016, sehingga memuat ketentuan yang secara jelas mengatur jenis hak pakai serta kriteria rumah tinggal WNA yang dapat dibebani hak tanggungan serta menyelaraskan ketentuan yang mengatur jenis hak pakai yang dapat dijadikan hak tanggungan.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call