Abstract

Setiap negara memiliki potensi yang berbeda dengan negara lain, misalnya Indonesia sebagai negara yang memiliki kekayaan alam dan nilai kekerabatan yang erat. Di era globalisasi negara maju menerapkan transplantasi hukum merek untuk menstandarkan hukum merek dalam menunjang kepentingan mereka di pasar bebas. Salah satunya, perlindungan indikasi geografis yang telah diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Bagaimana transplantasi hukum dalam melindungi indikasi geografis kopi Kintamani untuk meningkatkan nilai ekonomi produknya? dan bagaimana upaya berbagai pihak di Kabupaten Bangli Bali dalam melestarikan lingkungan geografis kopi Kintamani? Jenis penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan budaya terhadap masyarakat dan menggunakan data sekunder serta dianalisis secara kualitatif. Transplantasi hukum berjalan seiring dengan budaya hukum masyarakat penghasil kopi. Hal ini, dapat dilihat dari pemahaman masyarakat dalam pengelolaan kopi yang dilindungi indikasi geografis dan upaya melestarikan geografisnya. Upaya masyarakat menjaga lingkungan geografisnya didukung oleh hubungan kekerabatan yang erat. Terpelihara lingkungan geografis merupakan salah satu syarat mempertahankan perlindungan indikasi geografis. Pemerintah Daerah dan berbagai pihak berupaya mempromosikan dan memasarkan produk kopi Kintamani. Namun, untuk meningkatkan nilai ekonomi dan menguasai pangsa pasar, perlu diupayakan untuk pendaftaran merek kolektif bagi produk kopi Kintamani. Kata Kunci: Transplantasi Hukum Merek, Indikasi Geografis Kopi Kintamani

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call