Abstract

Kreditor dapat melakukan eksekusi terhadap objek Hak Tanggungan apabila debitur cidera janji (wanprestasi) yang diatur dalam Pasal 20 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (selanjutnya disebut Undang-Undang Hak Tanggungan), bahwa ada 3 alternatif untuk menangani kredit macet dengan melakukan eksekusi Hak Tanggungan, yaitu : (1) Eksekusi Hak Tanggungan melalui Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (2) Title eksekutorial tercantum dalam Sertipikat Hak Tanggungan dan dilakukan melalui mekanisme pelelangan umum dengan fiat dari Ketua Pengadilan Negeri; (3) eksekusi di bawah tangan atas objek Hak Tanggungan dilakukan atas dasar kesepakatan antara kreditor dan debitor. Dalam pelaksanaan lelang Hak Tanggungan sekalipun telah sesuai dengan prosedur dalam Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, tidak menutup kemungkinan adanya gugatan dalam bentuk perlawanan ke pengadilan yang dilakukan sebelum lelang atau setelah lelang yang dapat membatalkan pelaksanaan lelang atau menunda pelaksanaan lelang.Kata kunci: Perlindungan Hukum; Pemenang Lelang ; Eksekusi Hak Tanggungan

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call