Abstract

Sejak Maret 2020 Indonesia dilanda virus covid-19 dan untuk memperkecil penyebaran virus, pemerintah menerapkan kebijakan untuk menunjukkan hasil negatif dari test swab antigen kepada calon penumpang sebagai salah satu syarat penerbangan. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran, yaitu adanya penggunaan alat test swab antigen bekas terhadap calon penumpang pesawat di Bandara Internasional Kualanamu yang dilakukan oleh oknum dari PT Kimia Farma Diagnostika. Rumusan masalah yang diangkat yaitu bagaimana upaya yang dapat ditempuh oleh konsumen terhadap penggunaan alat test swab antigen bekas berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tipe penelitian yang digunakan adalah normatif, sifat penelitian deksriptif, sumber data menggunakan data primer dan sekunder, analisis data secara kualitatif, dan cara penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan hasil analisis terhadap pelanggaran Pasal 4 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf h, Pasal 7 huruf a, huruf d, dan huruf f, Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf e UUPK, dan Pasal 98 ayat (1) dan ayat (3) UU Kesehatan yang dilakukan oleh oknum pelaku dari PT Kimia Farma Diagnostika, upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen korban penggunaan alat test swab antigen bekas adalah mengadukan atau menggugat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau ke Pengadilan.Kata Kunci: Hukum Perlindungan Konsumen; Alat Kesehatan; Test Swab Antigen Bekas

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call