Abstract
Artikel ini mengkaji transformasi waktu pembagian harta waris pada masyarakat Purba Baru dalam perspektif Sosiologi Hukum Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor yang mengakibatkan terjadinya transformasi pembagian warisan pada masyarakat Purba Baru serta menganalisis transformasi pembagian harta waris pada masyarakat purba baru berdasarkan Sosiologi Hukum Islam. Jenis penelitian ini Socio Legal Research. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa terjadinya transformasi waktu pembagian warisan pada masyarakat Purba Baru yaitu karena factor pengaruh lingkangan dan fanatisme budaya, seperti alasan salah seorang ahli waris masih ada yang belum selesai sekolah, salah satu pewaris masih hidup, anggapan yang rakus atau durhaka bila segera dibagikan warisan, dan kesepakatan keluarga. Kemudian dalam perspektif Sosiologi hukum Islam memandang bahwa transformasi waktu pembagian warisan bagi ahli waris di Purba Baru karena dipengaruhi oleh keyakinan (doktrin) agama yang kuat. Selain itu, praktik yang diterapkan masyarakat dalam pembagian warisan adalah pembagian secara merata. Misal ahli waris sebanyak empat orang, kemudian jumlah harta yang tersisa Rp. 50.000.000,-. Maka masing-masing mendapat 25%. Tujuan dari sistem pembagian tersebut untuk menghindari pertengkaran dalam rumah tangga, terutama agar tidak ada ketimpangan sosial. Pengaruh sosiologis, mayoritas masyarakat Purba Baru memahami tentang ilmu faraid, namun pelaksanaan warisan dilakukan berdasarkan hukum adat (sistem kekerabatan dalihan na tolu). Tentunya tidak sejalan dengan teori sosiologi hukum Islam, semestinya masyarakat lebih mengutamakan kemaslahatan daripada kemafsadatan di kemudian hari.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.