Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap akta notaris yang berbasiskan pada Cyber Notary. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis keabsahan akta notaris yang berbasiskan pada cybernotary serta menganalisis apakah notaris termasuk melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) ketika menggunakan konsep Cyber Notary. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Notaris dalam praktik identik dengan para penghadap ketika melakukan realisasi dengan konsep ini menyebabkan tidak sahnya akta karena di dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa suatu akta otentik ialah suatru akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya. Oleh karena itu notaris ketika mengunakan konsep ini termasuk Perbuatan Melanggar Hukum.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.