Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang Evaluasi sistem hukum Indonesia dalam menangani cyberbullying berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis sistem hukum di Indonesia menangani permasalahan cyberbullying serta menganalisis evaluasi terhadap kinerja sistem hukum dalam menangani cyberbullying berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum belum efektif dalam menangani terjadinya kasus cyberbullying di Indonesia, sehingga perlu dilakukan evaluasi secara berkala agar dapat menangani cyberbullying efektif untuk kedepannya. Adapun dari hasil evaluasi ditemukan bahwa struktur hukum menghadapi hambatan terutama dalam menjalankan operasi di dunia maya. Hal tersebut disebabkan terbatasnya sistem yang dapat digunakan untuk melakukan patroli di dunia maya. Sehingga kedepannya penting untuk dipertimbangkan penggunaan techno prevention dalam mencegah terjadinya cyberbullying di Indonesia, sebab jika dalam menangani cyberbullying hanya terfokuskan pada penggunaan hukum pidana saja tidak akan efektif mengingat hukum pidana bersifat post factum sedangkan model dari cyberbullying kedepannya akan semakin bervariasi seiring dengan perkembangan teknologi itu sendiri.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.