Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tradisi perhitungan weton sebagai penentuan hari pernikahan pada masyarakat Jawa ditinjau dari hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian normatif empiris yaitu dengan cara melakukan penelitian dalam praktik di lapangan. Data penelitian ini dihasilkan melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan Tradisi perhitungan weton dalam menentukan hari baik perkawinan di Desa Wonorejo yang dilakukan perhitungnannya sebelum lamaran dimaksudkan untuk mengetahui kecocokan antara calon suami dan istri. Perhitungan weton tersebut menjadi patokan akhir sebagai penentu hari baik dan buruknya pada perkawinan dengan mencari kecocokan atau persamaan jumlah hari berdasarkan tradisi masyarakat sekitar. kemudian pandangan masyarakat dalam menjalankan tradisi weton tidak ada paksaan atau keharusan untuk mengikuti tradisi tersebut, bagi pihak yang tidak ingin mengikutinya tidak apa-apa jika tidak menggunakan tradisi weton karena kembali lagi pada keyakinan masing-masing orang. Selanjutnya pandangan tokoh agama bahwa tradisi weton diperbolehkan, selama tidak bertentangan dengan norma-norma agama. Namun apabila dalam tradisi weton terdapat pelanggaran terhadap agama apalagi sampai menjurus kepada pendangkalan dan perluasan akidah, maka hal ini tidak diperkenankan.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call