Abstract

Tulisan ini terfokus pada kajian hak ijbar bagi wali nikah dalam perjodohan mengacu pada hak wanita untuk memilih pasangan hidup mereka sendiri dengan perspektif budaya, sosial, dan agama. Penelitian ini merupakan library research dengan sumber pustaka menggunakan buku-buku, dan jurnal terkait. Sifatnya deskriptif-analitis yaitu dengan mendeskripsikan hak ijbar dalam perkawinan dan hadis-hadis kontekstual. Rumusan masalahnya yaitu pertama, kontekstualisasi hadis-hadis mengenai wali mujbir di Indonesia. Kedua, faktor yang melatar belakangi perjodohan (Arranged Marriage) di Indonesia. Hasilnya, kontekstualisasi kewenangan hak ijbar yang diberikan kepada wali kepada anak gadisnya merupakan sebuah bantuan dan bentuk tanggung jawab orang tua kepada anak agar kehidupan rumah tangga si anak menjadi harmonis. Selain itu, tidak menjerumuskan anak kepada pilihan orang tua yang berujung pada kemafsadatan. Faktor yang melatarbelakangi terjadinya perjodohan (Arranged Marriage). Pertama, faktor Internal seperti kesulitan dalam mencari pasangan Perjodohan Kedua, faktor eksternal yaitu: sosial budaya, Pemahaman keagamaan.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call