Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh faktor cerai gugat yang permasalahannya tidak selalu disebabkan oleh isteri seperti halnya adanya perselingkuhan dari suami, penelantaran rumah tangga dan KDRT, faktor ekonomi dan lain sebagainya. Konflik menjadi hal yang wajar manakala kedua belah pihak ada yang mau mengalah dan bisa memahami dengan mengambil sisi positif namun jika konflik tersebut dibiarkan terus-menerus akan membawa dampak negatif yang pada akhirnya berujung pada perceraian. Perceraian sendiri berdampak sangat besar terhadap perkembangan anak. Penelitian lapangan ini menggunakan pendekatan studi kasus dilakukan di Pengadilan Agama Sumenep. Hasil dari penelitian ini yaitu faktor yang paling mendominasi pengajuan cerai gugat di Pengadilan Agama Sumenep disebabkan karena perselisihan yang terjadi terus menerus yang disebabkan oleh ekonomi, meninggalkan satu pihak (peelantaran), dan KDRT.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call