Abstract

Perkembangan zaman yang begitu cepat membuat kebutuhan juga semakin banyak, hal demikian berdampak dengan sistem perdagangan dalam masyarakat, tidak hanya menggunakan sistem jual beli konvensional tetapi masyarakat sudah banyak menggunakan sistem dagang e-commerce. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis serta mengkaji perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan dalam suatu transaksi jual beli secara online atau e- commerce serta untuk menganalisis hambatan beserta solusi dalam proses perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan dalam suatu transaksi jual beli secara online atau e-commerce. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penedekatan yuridis normatif. Speksifikasi penelitian ini adalah deskriptif. Sumber data yang adalah data sukunder, primer, dan tersier. Alat pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan. Teknik analisa data yang digunakan adalah analisa kualitatif. Hasil penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap korban pengguna e-commerce dengan menegakkan Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang transaksi Eletronik dan regulasi terkait dengan jual beli secara online (e-commerce) serta pelaksanaan perlindungan korban tindak pidana dalam jual beli online (e- commerce) didukung dengan melibatkan bebrapa pihak seperti pemerintah, serta para pihak penegak hukum agar dapat memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang mengalami kerugian dalam jual beli online (e-commerce)

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call