Abstract

Pajak Daerah merupakan salah satu bentuk kebijakan desentralisasi fiskal. Argumentasi yang menjadi landasan pelaksanaan, pemerintahan daerah lebih mengerti dan memahami penyediaan layanan publik sesuai dengan kemampuan. Menguasai potensi yang di daerah optimalisasi kegiatan pemungutan pajak daerah dapat dilakukan oleh Pemerintaan Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prosedur pemungutan pajak restoran dan pelaksanaaan pemungutan yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah Kota Medan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Hasil penelitian yang dilakukan nmenunjukkan bahwa prosedur pemungutan pajak restoran pada Badan Pedapatan Daerah Kota Medan telah sesuai dan berjalan dengan baik. Namun, peneliti masih menemukan kekurangan dalam melaksanakan pemungutan oleh bagian pendataan dan pendaftaran juga bagian pembukuan dan pelaporan dan kurangnya sosialisasi kepada wajib pajak. Saran yang saya berikan dalam penelitian ini Badan Pendapatan Daearh Kota Medan harus melakukan sosialisasi kepada wajib pajak dan lebih teliti dalam melakukan pendataan ulang

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call