Abstract

Kekerasan seksual merupakan salah satu kejahatan yang memiliki dampak yang sangat merusak bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis. Sistem peradilan pidana tidak hanya bertujuan untuk memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan, tetapi juga untuk memulihkan korban dan memastikan keadilan terpenuhi. Salah satu instrumen yang dapat membantu pemulihan korban kekerasan seksual dalam sistem peradilan pidana adalah restitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran restitusi sebagai sarana pemulihan bagi korban kekerasan seksual dalam konteks sistem peradilan pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi literatur dan analisis kasus. Data diperoleh dari berbagai sumber seperti buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, serta studi kasus terkait kekerasan seksual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restitusi memiliki peran penting dalam memulihkan korban kekerasan seksual. Restitusi bukan hanya sebagai kompensasi finansial, tetapi juga sebagai bentuk pengakuan terhadap penderitaan korban serta sebagai upaya untuk memulihkan kerugian yang dialami. Lebih dari sekadar mendapatkan kompensasi finansial, korban kekerasan seksual juga memperoleh pengakuan atas penderitaan mereka yang dapat membantu proses pemulihan psikologis. Selain itu, restitusi juga memiliki dampak positif dalam memperkuat sistem peradilan pidana dengan mendorong pertanggungjawaban pelaku kejahatan dan mengurangi risiko terjadinya kejahatan serupa di masa yang akan datang. Melalui pemberian restitusi, pelaku diharapkan lebih mempertimbangkan konsekuensi dari tindakan kejahatannya dan lebih memahami dampak yang ditimbulkan bagi korban

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call