Abstract

Tingkat ancaman terorisme yang terus meningkat memunculkan kebutuhan mendesak untuk memahami dan mengatasi berbagai akar permasalahannya. Penelitian ini menyoroti berbagai faktor yang menjadi akar permasalahan terorisme dalam konteks humaniora, termasuk eksklusivisme, ketidakadilan sosial, ketimpangan ekonomi, sejarah konflik yang kelam, kondisi psikologis dan emosional, serta dampak globalisasi dan media sosial. Dampak kriminalitas terorisme yang merusak, baik secara fisik maupun psikologis, memberikan tekanan yang serius bagi individu, masyarakat, dan negara secara keseluruhan. Selain itu, dampak ekonomi, sosial, dan politiknya juga tak kalah signifikan, mencakup kerusakan infrastruktur, gangguan terhadap kegiatan ekonomi, polarisasi politik, dan ancaman terhadap stabilitas nasional. Penegakan hukum yang tegas dan adil, seperti yang tercantum dalam Perppu 1/2002 dan UU 5/2018, diperlukan untuk menangani tindak pidana terorisme. Namun, penanggulangan terorisme bukanlah semata-mata masalah hukum, tetapi juga melibatkan aspek sosial, budaya, dan ekonomi yang berkaitan dengan ketahanan nasional. Upaya pencegahan, perlindungan, dan penindakan yang holistik perlu dilakukan secara terkoordinasi antara pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call