Abstract

Negara saling mengirimkan wakilnya ke negara lain untuk berdiplomasi, wakil negara tersebut disebut dalam Hukum Diplomatik sebagai ‘agen diplomatik’. Menurut Pasal 3 Konvensi Wina 1961, agen diplomatik memiliki misi diplomatik berupa: merepresentasikan pemerintah negara pengirimnya; melindungi warga negaranya ditempat ia diakreditasikan; mempromosikan negaranya; bernegosiasi; dan melaporkan semua tugas yang sudah dikerjakan kepada pemerintah negara asalnya. Namun, dalam praktiknya tak jarang terdapat agen diplomatik yang melakukan kegiatan di luar misi diplomatik. Studi ini menganalisis pertanggungjawaban negara terhadap agen diplomatik yang melakukan misi di luar tugas diplomatik berdasarkan Hukum Internasional dan implikasi hukum terhadap agen diplomatik yang melakukan misi di luar tugas diplomatik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan doktrinal. Tanggung jawab dari negara pengirim agen diplomatik yang melanggar ketentuan Konvensi Wina 1961 terhadap negara penerima hanya dapat dilakukan sepanjang adanya keberatan dari negara tersebut karena merasa dirugikan. Hal ini disebabkan hukum diplomatik adalah hukum yang didasarkan oleh kesepakatan antara kedua belah negara yang menjalin hubungan diplomatik.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call